Keterangan Gambar ; M. Rizal Purba, Mantan Kades Marjanji/foto dikutip dari menaratoday (kiri). Bukti screenshot percakapan WhatsApp dugaan permintaan uang oleh M.Rizal Purba yang dibandrol sebesar Rp.4 juta kepada calon relawan SPPG (kanan).
SERGAI, IJN –
Muhammad Rizal Purba (M. Rizal Purba), mantan Kepala Desa (Kades) Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat melalui pungutan uang yang diduga pungutan liar (Pungli) dalam perekrutan pekerja/relawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Diberitakan sebelumnya, dalam rekrutmen relawan SPPG Marjanji yang terletak di Dusun 5 Desa Marjanji, ada permintaan uang diduga pungli, dibandrol dengan nominal Rp.4 juta perorang dari masyarakat, dengan iming-iming agar bisa diterima bekerja di SPPG.
“Udah bayar Rp.4 juta untuk masuk kerja,” ungkap ibu rumah tangga berinisial S sambil menunjukkan bukti screenshot percakapan permintaan uang dan bukti pengiriman uang kepada M. Rizal Purba melalui transfer.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah masyarakat merasa resah dan mengeluh dengan adanya pembayaran untuk menjadi relawan di dapur SPPG.
Setelah dugaan pungli tersebut dipublikasikan oleh media massa, pengelola dapur SPPG Marjanji disebut menyuruh calon relawan untuk menandatangani diduga surat pernyataan tidak keberatan atau secara sukarela terkait adanya transaksi uang rekrutmen relawan SPPG tersebut diatas materai, dan foto dengan memegang uang, tetapi uang mereka belum dikembalikan saat itu, dan calon relawan mengaku tidak mengetahui untuk apa surat pernyataan dan foto tersebut dibuat.
Belakangan, setelah persoalan tersebut viral dan menjadi sorotan publik, sebagian warga mengaku disuruh berkumpul lagi di dapur SPPG dan telah menerima pengembalian dana.
“Sudah dikembalikan uang kami, ada 8 orang kami yang dipulangkan, pakai kuitansi, pakai materai, jumlah uang, terus nama penerimanya, yang mulangkan uangnya Darmawan, tapi dikuitansinya ku lihat M.Rizal Purba, tapi Rizal gak ada disitu saat pengembalian uang. Pemeran utamanya yang tampil, sutradaranya dibalik layar,” ungkap calon relawan yang tidak mau namanya ditulis, saat dikonfirmasi irlanjayanews.com.
Meski demikian, masih terdapat calon relawan yang mengaku belum menerima pengembalian uang yang telah disetorkan pada saat 8 orang calon relawan tersebut uangnya dikembalikan.
“Punya ku belum bang,aku gak dikabari,” ungkap calon relawan berinisial S pada saat itu.
Informasi terkini, Selasa 2 Juni 2026, calon relawan mengaku kalau uangnya telah dikembalikan sebesar Rp.5 juta sesuai dengan jumlah yang disetorkan.
“Udah dikembalikan bang, pas Rp.5 juta bang,” ungkap calon relawan berinisial S.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan di SPPG Marjanji, pada Kamis 28 Mei 2026, pemilik SPPG, Darmawan Saragih mengakui adanya penerimaan uang tersebut, yang disebutkannya “uang terimakasih”.
Darmawan juga mengakui bahwa hal tersebut memang bukan pungutan resmi yang dibenarkan dalam program pemerintah.
“Saya tidak membenarkan pungutan apapun yang ada disini,” kata Darmawan Saragih.
Darmawan juga mengaku, sebagian uang yang diterima dari calon relawan SPPG telah digunakan oleh Muhammad Rizal Purba Mantan Kepala Desa Marjanji, sementara sebagian lainnya telah dikembalikan kepada calon relawan SPPG.
“Sebagian telah digunakan” meniru pengakuan Rizal kepada dirinya.
“Meski begitu, saya bantu kembalikan kepada beberapa orang,” katanya.
Media Siber irlanjayanews.com juga melakukan konfirmasi kepada Darmawan Saragih yang disebut sebagai pemilik SPPG Marjanji pada Selasa (2/6/26) sekitar Pukul 09.00 WIB, tapi Darmawan belum memberikan jawaban.
Ulah oknum Mantan Kades Marjanji M. Rizal Purba tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap program MBG.
Program negara/pemerintah seharusnya membuat masyarakat sejahtera karena membantu masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan tanpa mengeluarkan biaya apapun, tapi dengan adanya dugaan permintaan uang untuk menjadi relawan di dapur SPPG Marjanji tersebut, sehingga masyarakat merasa resah dan mengeluh, karena membuat masyarakat semakin sulit dan tertekan, diduga progam pemerintah dirusak dan dicederai oleh oknum tertentu.
Publik berharap ada tindakan tegas dari BGN Pusat dan aparat penegak hukum agar progam unggulan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sudah sangat baik untuk masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai harapan pemerintah pusat demi untuk mensejahterakan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Korwil MBG Kabupaten Serdang Bedagai, Nurhasanah, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang.
“Terkait perekrutan relawan dan pengembalian dana, mohon dapat berkoordinasi langsung dengan pihak mitra/yayasan yang melakukan perekrutan. Saat ini informasi terkait dugaan pungutan masih dalam proses klarifikasi dan penanganan oleh pihak yang berwenang. Terima kasih,” balas Korwil MBG Sergai.
Adanya keluhan dari masyarakat Desa Marjanji dan program pemerintah yang diduga telah dicederai oleh oknum tertentu, irlanjayanews.com juga melakukan konfirmasi kepada Forkopimcam dalam hal ini Kapolsek Sipispis, Iptu Herman Frenky Sinaga dan Camat Sipispis Herbin Damanik.
“MBG itu adalah Program Nasional Presiden RI, jadi tidak ada pungutan biaya untuk masuk kerja di MBG,” tegas Pemerintah Kecamatan melalui Camat Sipispis.
Untuk kepentingan pemberitaan, media siber irlanjayanews.com juga telah melakukan upaya konfirmasi secara berulang-ulang dengan hari dan waktu yang berbeda-beda kepada Muhammad Rizal Purba Mantan Kades Marjanji. Tapi hingga detik ini, Muhammad Rizal Purba masih bungkam, tidak memberikan jawaban.
Menanggapi adanya dugaan pungli dalam program pemerintah tersebut, praktisi hukum, Alfianto,SH saat dimintai tanggapannya mengatakan.
“Dugaan pungli yang dilakukan oleh PNS dan non-PNS terletak pada kewenangan jabatan dan sanksi hukum yang berlaku di NKRI yang menjerat. Jika dugaan tersebut dilakukan oleh PNS, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sanksi dan hukuman selain pidana penjara dan denda, pelaku tindak pidana korupsi juga diancam dengan hukuman tambahan berupa, perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.Pembayaran uang pengganti sejumlah nilai harta yang diperoleh dari korupsi, pncabutan hak tertentu, seperti hak untuk menduduki jabatan publik.
Sementara dugaan pungli yang dilakukan non-PNS dijerat murni sebagai tindak pidana umum atau pemerasan.
Dugaan pungli yang dilakukan oleh masyarakat sipil dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama dan diperbarui dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).” tegas praktisi hukum ini. (Red).

