MEDAN, IJN-
Keluarga almarhum W, yang merupakan mantan istri Brigadir I, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan dari pihak keluarga yang menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah korban saat dipulangkan ke rumah duka.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum yang biasanya akrab dipanggil Alvin, melalui media massa mengatakan, mendesak percepatan penanganan kasus dugaan kematian seorang perempuan yang merupakan mantan istri oknum polisi, Minggu (9/8/2026).
Alvin menambahkan, proses hukum atas peristiwa tersebut harus berjalan secara cepat, adil, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Alvin juga meminta penyidik menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Laporan tersebut secara langsung diajukan oleh ayah korban, Sanalui Gowasa, yang didampingi kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut Sementara, Polda Sumut menerima surat laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan beberapa hari yang lalu.
“Kami berharap dengan terbitnya laporan tersebut, penyidik dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum W. Harapan kami, kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan keadilan dapat diberikan kepada kedua orang tua korban serta seluruh keluarga besar,” jelasnya. (Tim)

