SERDANG BEDAGAI, IJN –
Pekerjaan rehabilitasi bangunan Puskesmas Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Pasalnya, bagian pondasi bangunan pada proyek rehabilitasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek, khususnya karena pondasi merupakan salah satu bagian penting yang menentukan kekuatan dan ketahanan bangunan.
Dari pantauan di lokasi, terdapat sejumlah bagian pekerjaan pondasi yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait ukuran, kedalaman, material, susunan tulangan, mutu beton, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pencocokan antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan.
RAB dan Kondisi Fisik Perlu Dibandingkan
Dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan pemerintah, pelaksanaan fisik seharusnya mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta RAB/BoQ yang telah ditetapkan.
Karena itu, sejumlah hal perlu dipertanyakan, antara lain apakah ukuran dan kedalaman pondasi yang dikerjakan sesuai dengan gambar kerja, apakah diameter dan jumlah besi tulangan sesuai spesifikasi, serta apakah volume beton yang digunakan sesuai dengan volume yang dibayarkan.
Begitu pula dengan mutu material yang digunakan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah material yang terpasang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan.
Sebab, pekerjaan pondasi merupakan tahapan yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pelaksana maupun pengawas pekerjaan sebelum pekerjaan berikutnya dilanjutkan.
Jika terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, semestinya dapat diketahui dan diperbaiki sejak tahap pelaksanaan, bukan setelah bangunan selesai.
Apakah volume pondasi yang tercantum dalam RAB benar-benar sama dengan volume yang dikerjakan?
Dinkes Sumut dan Pihak Kontraktor Diminta Transparan
Untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas proyek tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara selaku instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai proyek rehabilitasi Puskesmas Sipispis tersebut.
Termasuk mengenai, RAB, HPS, gambar kerja, spesifikasi teknis, konsultan pengawas, volume pekerjaan pondasi, laporan progres dan lainnya.
Apabila ditemukan dugaan adanya kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
Kepada irlanjayanews.com, Rabu (14/10/26) masyarakat bermarga Damanik menyoroti pekerjaan yang diduga alas-asalan.
“Pondasi nya itu gak standart itu, pondasinya terlihat berongga, merk baja ringan nya pun patut dipertanyakan, juga ketebalan seng nya,” Ungkap Damanik.
Terkait pondasi yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut, irlanjayanews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada mandor lapangan melalui pesan WhatsApp, Kamis 15 Oktober 2026, tapi hingga berita ini ditulis, mandor lapangan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Puskesmas Sipispis dr. Amrizal Simangunsong dengan memberikan informasi bahwa laporan dari masyarakat, pondasi bangunan diduga dikerjakan asal-asalan.
Karena bangunan rehabilitasi tersebut akan digunakan sebagai fasilitas oleh Puskesmas Sipispis.
Tapi Amrizal belum memberikan tanggapannya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas dugaan tersebut.
Media Siber irlanjayanews com akan segera mengirimkan surat konfirmasi terkait adanya laporan dari masyarakat atas pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Sipispis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.(Red)

