Oplus_0
Medan, IJN –
Laporan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode ke-X dan XII, Muhammad Jusuf Kalla, resmi diterima Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/563/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 13 April 2026 sekitar pukul 12.32 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Pelapor diketahui bernama Rizki Nainggolan, seorang advokat berusia 35 tahun, yang berdomisili di Kota Medan
Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa yang dipermasalahkan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pelapor menyebut adanya pernyataan yang diduga disampaikan oleh terlapor dalam sebuah video yang beredar di media sosial, termasuk platform TikTok.
Dalam uraian kejadian, pelapor menilai terdapat pernyataan yang dianggap menyinggung keyakinan agama tertentu. Pernyataan tersebut kemudian memicu keberatan dari pelapor yang mengaku sebagai bagian dari Aliansi Advokat Sumatera Utara.
Atas dasar itu, pelapor mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar kasus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pihak kepolisian sendiri melalui SPKT telah menerima laporan tersebut dan memberikan bukti penerimaan kepada pelapor. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait status hukum terlapor maupun perkembangan penyelidikan,” Ujarnya.
Dikutip dari Haluan Riau.Co, pihak Jusuf Kalla belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah menghubungi juru bicaranya, Husain Abdullah, namun belum memperoleh respons.
Disisi lain, Husain sebelumnya telah membantah tuduhan penistaan agama tersebut. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar merupakan hasil pemotongan konteks.
“Namun setelah ditelusuri, tuduhan itu merupakan hasil pemotongan konteks (context cutting). Kami membantah dengan tegas tuduhan itu,” kata Husain saat dihubungi wartawan, Minggu (12/4).
Husain menjelaskan, pernyataan Jusuf Kalla disampaikan saat berpidato di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Kamis (5/3/2026).
Dalam pidato lengkapnya, kata dia, Jusuf Kalla justru menegaskan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan.
“JK menggambarkan usahanya mendamaikan konflik Poso dan Ambon kepada Civitas Akademika UGM. Di mana JK terlebih dahulu meluruskan keyakinan kedua kelompok yang bertikai Islam dan Kristen, bahwa mereka telah bertindak keliru menggunakan jargon agama sebagai alasan pembenar yang menyebabkan ribuan nyawa melayang dari kedua pihak. Dan konflik susah dihentikan,” jelasnya. (Tim/red)

