Simalungun, IJN –
Jalan umum merupakan jalur yang disediakan dan diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat umum. Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, jalan ini dikelola oleh pemerintah (pusat atau daerah) dan terbuka untuk digunakan oleh siapa saja, berbeda dengan “jalan khusus” yang dibangun untuk kepentingan pribadi atau perusahaan tertentu.
Amatan reporter dilapangan mengenai kondisi Jalan Sibatu-batu Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sungguh sangat memprihatikan.
Salah satu masyarakat yang biasanya dipanggil Alham dan salah seorang warga yang melintas mengatakan bahwa mereka sebagai masyarakat sangat mengharapkan kepada dinas terkait untuk melakukan pengaspalan jalan yang berlubang.
“Besar harapan kami kepada Pak Bupati Simalungun untuk memerintahkan jajarannya agar mengerjakan pengaspalan jalan yang rusak parah tersebut,” ujarnya.
Salah tokoh generasi pemuda, yang akrab disebut Bung Alvin mengatakan, bahwa jalan tersebut sudah sangat memprihatinkan, sehingga seperti kolam ikan pada saat turun hujan deras.
“Beberapa hari yang lalu masyarakat sekitarnya bolak balik terjatuh untuk melewati lubang tersebut dan apakah menunggu ada korban kecelakaan terlebih dahulu baru kemudian dilaksanakan pengaspalan Jalan tersebut,” tegasnya. (Tim/red)

