Sergai, IJN –
Sejumlah jurnalis mengaku sempat mendapat larangan saat hendak melakukan peliputan aksi demonstrasi di area PT DMK di Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (23/4/2026) siang.
Insiden tersebut memicu adu argumen antara awak media dengan pihak perusahaan di lokasi.
Peristiwa bermula saat para jurnalis dari berbagai media hendak memasuki area perusahaan untuk mengonfirmasi pihak perusahaan terkait aksi demonstrasi warga setempat, guna menghasilkan pemberitaan yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik.
Jurnalis senior Sergai, Andy Ebiet, yang mengalami langsung kejadian tersebut, menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan seprofesi dihadang dan tidak diperkenankan masuk oleh belasan orang yang berjaga di pintu portal perusahaan.
Padahal, mereka telah menjelaskan identitas sebagai wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
“Larangan tersebut bahkan terjadi di hadapan aparat kepolisian yang tengah berjaga di lokasi,” ujarnya.
Andy Ebiet mempertanyakan dasar pelarangan tersebut, mengingat tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya pertanyakan, tadi kami mau masuk untuk peliputan, dilarang. Kami ini jurnalis,” tambahnya.
Video peristiwa ini beredar luas di kalangan jurnalis Sergai dan Sumatera Utara.
Dalam video tersebut terlihat adanya perdebatan antara jurnalis dengan seorang oknum manajer PT DMK bernama Indra Pohan.
Indra berdalih bahwa pembatasan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi keributan di area perusahaan.
“Kami tidak menghalangi. Kami hanya mengatur supaya ini berjalan dengan benar, tidak terjadi permasalahan. Yang di dalam hanya petugas, yang lain di luar dulu,” katanya.
Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh awak media. Mereka menilai tindakan itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.
“Berarti kami dihalangi menjalankan tugas jurnalistik. Itu melanggar undang-undang,” tegas Ebiet.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya mereda setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut di lokasi.
Oknum manajer tersebut kemudian menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi.
“Kalau itu, saya mohon maaf. Tidak ada niat menghalangi tugas jurnalistik,” ucapnya.
Meski demikian, para jurnalis menyatakan akan membawa persoalan ini ke pihak berwenang guna mendapatkan kejelasan hukum atas insiden tersebut. (Red)

