Keterangan Gambar : Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sah Udur Sitinjak (kiri atas), Kepala BNN Pematang Siantar, Mushab Aulia Arief Hasibuan (kanan atas), didesak melakukan penindakan dugaan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM).
Pematang Siantar, IJN –
Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia dari bahaya peredaran gelap narkoba yang kian bebas di Kota Pematang Siantar, terkhusus di tempat hiburan malam (THM).
Salah satu masyarakat Kota Pematang Siantar yang biasa akrab dipanggil Adi, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas maraknya peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang diduga bebas beredar di THM di Kota Pematang Siantar.
“Sangat prihatin melihat jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di kota ini. Hal ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana jaringan sebesar itu bisa terus berkembang dan berjalan leluasa tanpa tersentuh hukum,” ujar adi kepada irlanjayanews.com, Minggu 14 Mei 2026.
Adi menegaskan bahwa peredaran barang haram jenis Pil Ekstasi tersebut dilarang beredar sebagaimana diatur oleh undang-undang, tapi dugaan peredaran pil ekstasi masih eksis dan terkesan bebas di THM tanpa ada tindakan hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan.
“Peredaran narkoba tersebut bukan rahasia umum ditengah masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Adi sebagai Generasi Pemuda Kota Pematang Siantar sepenuhnya mendukung langkah aparat Kepolisian Polres Pematang Siantar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika hingga sampai ke akar-akarnya dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat mendesak Polres Pematang Siantar melalui Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak dan BNNK Kota Pematang Siantar melalui Mushab Aulia Arief Hasibuan selaku Kepala BNN untuk dapat menindaklanjuti keluhan dan keresahan masyarakat Kota Pematang Siantar dengan rutin melaksanakan upaya pencegahan dan penindakan.
“Jika dugaan ini benar adanya dan sudah menjadi rahasia umum dimasyarakat, maka seharusnya langsung ditindak. Jangan hanya pengedar tingkat bawah saja yang dihukum, tetapi jaringan utama dan bandar narkoba pun harus dibongkar tuntas,” tegasnya. (Tim/Red)

