Jakarta, IJN –
Kebijakan strategis pemerintah untuk pembangunan berkelanjutan desa diatur melalui PMK No. 15 Tahun 2026 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Program nasional tersebut untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, juga memastikan pembangunan infrastruktur koperasi berjalan cepat dan terstruktur.
Dikutip dari pendampingdesa.com, Fokus Utama PMK No.15 Tahun 2026
Regulasi ini berfokus pada pembiayaan pembangunan fisik koperasi, meliputi:
Pembangunan gerai koperasi desa
Pembangunan pergudangan
Penyediaan kelengkapan operasional koperasi
Sumber Dana: Dari Mana Anggarannya?
Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan bahwa pembiayaan pembangunan koperasi bersumber dari: Informasi Kemendesa
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Desa
Yang menarik, dana tersebut bukan diberikan langsung sebagai hibah, tetapi digunakan untuk membayar kewajiban pembiayaan (cicilan) atas pembangunan koperasi.
Skema Pembiayaan: Koperasi Bisa Dibiayai Hingga Rp3 Miliar
Pemerintah bekerja sama dengan bank untuk menyediakan pembiayaan pembangunan koperasi dengan skema:
Plafon maksimal : Rp3 miliar per unit koperasi
Suku bunga: 6% per tahun
Tenor: 72 bulan (6 tahun)
Masa tenggang (grace period): 6–12 bulan
Artinya, koperasi desa bisa memiliki fasilitas lengkap tanpa harus langsung menanggung beban biaya besar di awal.
Bagaimana Cara Pengembalian Cicilan?
Inilah bagian paling penting yang perlu dipahami oleh pendamping desa dan pemerintah desa. Pembayaran cicilan dilakukan melalui:
- DAU/DBH
Dibayarkan setiap bulan
Sistemnya melalui pemotongan langsung transfer ke daerah - Dana Desa Pembangunan Berkelanjutan Desa
Bisa dibayarkan sekaligus dalam satu tahun
Dengan sistem ini, pembayaran menjadi lebih terjamin karena langsung terintegrasi dengan transfer dana pemerintah pusat.
Skema “Potong Langsung” (Top Slicing)
PMK ini menerapkan mekanisme unik:
Dana DAU/DBH yang seharusnya masuk ke daerah akan dipotong langsung
Hasil potongan tersebut digunakan untuk membayar cicilan ke bank
Dampaknya:
Daerah tidak perlu repot membayar manual
Namun, perlu penyesuaian dalam APBD
Status Aset: Siapa yang Memiliki?
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah :
Aset hasil pembangunan koperasi menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Artinya :
Bukan milik pribadi pengurus koperasi,
harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset dimasa depan.
Prinsip Penyaluran Dana PMK 15/2026 menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi prinsip :
Transparansi
Akuntabilitas
Kehati-hatian
Berbasis kinerja (performance based).
Ini menjadi landasan penting dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Mekanisme Pengajuan Penyaluran Dana.
Proses penyaluran dana tidak dilakukan sembarangan. Berikut alurnya:
- Bank mengajukan permohonan penyaluran dana
- Harus dilengkapi:
Dokumen serah terima pekerjaan
Hasil reviu dari BPKP atau APIP - Diajukan paling lambat: Tanggal 12 setiap bulan
Jika terlambat, penyaluran bisa tertunda!!!
Semua Proses Berbasis Digital.
PMK ini juga menegaskan bahwa :
Seluruh proses penyaluran dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik Keuntungan:
Lebih cepat
Lebih transparan
Minim potensi manipulasi
Aturan Lama Resmi Dicabut.
Dengan berlakunya PMK 15 Tahun 2026, maka :
- PMK 49 Tahun 2025
- PMK 63 Tahun 2025
Resmi tidak berlaku lagi Artinya, seluruh mekanisme kini mengacu pada aturan terbaru ini.
PMK No. 15 Tahun 2026 adalah langkah besar pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui koperasi.
Kunci suksesnya ada pada pengelolaan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa. (Red).

