Keterangan Gambar : Alvin, Pemuda Kota Siantar meminta Kepolisian menindak tegas dugaan peredaran narkotika di THM. PEMATANG SIANTAR, IJN –
Terjadinya perselisihan antara pengunjung dengan oknum yang diduga pengedar pil ekstasi bermerek Transformer menambah sorotan terhadap adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) Koin Bar yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Simarimbun.
Peristiwa ini diduga melibatkan pengedar berinisial R dan diduga Manajer tempat tersebut berinisial PR diduga mengetahui sepenuhnya terkait adanya transaksi jual beli barang haram tersebut.
Merespon adanya kejadian itu, Pemuda Kota Siantar yang biasanya di panggil Alvin angkat bicara.
Dirinya menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas maraknya peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang diduga bebas beredar di lingkungan tempat hiburan malam di Kota Pematang Siantar.
“Saya sangat prihatin melihat betapa masifnya jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di kota ini. Hal ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana jaringan sebesar ini bisa terus berkembang dan berjalan leluasa tanpa tersentuh hukum,” ujar Alvin kepada irlanjayanewscom, Selasa 19 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa peredaran barang terlarang tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, Alvin sebagai Generasi Pemuda Kota Pematang Siantar sepenuhnya mendukung langkah aparat kepolisian untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika hingga ke akarnya.
Alvin menambahkan, “Agenda prioritas pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, dimana pemberantasan narkoba menjadi salah satu pilar utama pembangunan,” tegasnya.
Alvin berharap kebijakan tersebut tidak hanya sekedar jargon, melainkan harus benar-benar dijalankan secara nyata hingga ke tingkat daerah.
“Jika dugaan ini benar adanya dan sudah menjadi rahasia umum dimasyarakat, maka seharusnya langsung ditindak. Jangan hanya pengedar tingkat bawah saja yang dihukum, tetapi jaringan utama dan bandar narkobanya pun harus dibongkar tuntas,” tegasnya lagi.
Kasus ini bukan kali pertama mencuat ke permukaan. Sebelumnya, pada Rabu 12 Juni 2025, pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan di lokasi yang sama sekitar Pukul 03.00 WIB, saat itu petugas menangkap Hilda Dame Ulina Pangaribuan, yang menjabat sebagai Supervisor Koin Bar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, disita barang bukti berupa 100 butir ekstasi, 50 butir Erimin H5, serta beberapa jenis pil lain yang tergolong narkotika dan psikotropika.
Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, dan hingga saat ini Hilda masih menjalani masa hukumannya.
Melihat fakta sejarah kasus tersebut, Alvin meminta aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, untuk bertindak tegas dan profesional.
Ia mendesak agar dugaan peredaran pil ekstasi yang kembali terjadi di Koin Bar segera diusut tuntas guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut secara total. (Tim/Red)

