SUMATERA UTARA, IJN –
Kasus guru honorer di Kabupaten Labuhan Batu Utara menuai sorotan publik.
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan penahanan pada malam hari, Minggu (27/7/2026) pukul 19.00 WIB, sesaat setelah berkas dinyatakan P21.
Padahal, perkara yang dilaporkan hampir 1 tahun itu tidak pernah ada penahanan ditingkat penyidikan.
Informasi terkini, Pengadilan Negeri Rantau Prapat akan menggelar sidang perdana kasus yang menimpa guru honorer tersebut pada Senin (10/8/2026).
Kepada irlanjayanews.com, Minggu (9/8/26), Paris Dakkar Sitohang, SH MH, selaku kuasa hukum menilai penahanan tersebut janggal dan tidak berdasar.
“Selama hampir satu tahun penyidikan, klien kami kooperatif. Datang setiap dipanggil, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Di kepolisian saja tidak ditahan. Kenapa setelah P21 malah langsung ditahan malam-malam?” tegas Paris Dakkar Sitohang penuh tanda tanya.
Paris Dakar Sitohang menegaskan, tidak ada “keadaan baru” yang menjadi dasar objektif untuk merampas kemerdekaan kliennya.
“Kami sudah ajukan penangguhan karena beliau masih punya tanggungjawab mengajar, tapi tidak digubris, dua hari setelah ditahan, langsung dilimpahkan ke PN, seolah-olah Kejari Labuhan Batu tergesa-gesa sekali,” tegas Paris Dakar Sitohang lagi.
Menurut Paris Dakar, kejanggalan lain ada pada pokok perkara, kliennya diperiksa karena menegur dan memeriksa siswa saksi yang tidak memakai sepatu, tindakan itu dinilai sebagai bagian dari tugas mendisiplinkan siswa.
“Ini seolah dipaksakan. Dari perkara guru mendisiplinkan murid, tiba-tiba jadi perkara pidana. Padahal jelas-jelas bukan ke semua murid, hanya kepada saksi anak yang melanggar,” jelasnya.
Paris Dakkar mengingatkan adanya Yurisprudensi MA No. 1554 K/Pid/2013 yang menegaskan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tugas profesi untuk mendisiplinkan siswa dalam batas wajar.
“Ini mengarah pada kriminalisasi profesi guru. Kami akan bongkar semua kejanggalan ini di persidangan,” tegasnya.
Dampak kasus ini tidak hanya pada guru yang bersangkutan. Ribuan guru di Sumatera Utara ikut bersuara, melalui petisi online guru-guru Sumut menyatakan solidaritas kepada Sdra Lijan Tondi Sinaga.
“Kami meminta atensi Bapak Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, dan Gubernur Sumut. Kalau negara tidak hadir, maka ini akan menjadi deretan panjang ketidakadilan hukum terhadap orang lemah. Apalagi ini guru honorer yang gajinya kecil, tapi pengabdiannya besar,” papar Paris Dakar Sitohang.
Mereka berharap persidangan menjadi ruang terang untuk menguji fakta dan memulihkan nama baik guru tersebut. (Red).

