SIANTAR, IJN –
Seorang pasien rehabilitasi napza melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di sebuah yayasan rehab di Jalan Rindung Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, ke Polres Pematangsiantar.
Laporan dibuat oleh Erwin (43), warga Jalan Tanah Jawa Gang Muntilan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 22.05 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/292/V/2026/SPKT Polres Pematangsiantar.
Dalam laporannya, Erwin menyebut ia bersama pasien lain dipaksa masuk ke ruangan dorm. Saat itu, kedua pergelangan kaki para pasien disebut diikat menggunakan rantai besi yang terkunci kuat.
Erwin menuturkan, terlapor berinisial DS diduga langsung melakukan pemukulan terhadap beberapa pasien di dalam ruangan. Setelah itu, seluruh pasien dikumpulkan di halaman rehab dan kembali mengalami kekerasan berupa tendangan dan pukulan.
“Pasien juga disiram menggunakan air kotoran oleh terlapor DS dan TD. Setelah dibiarkan beberapa menit di halaman, kami hanya diberi waktu 10 detik untuk membasuh diri dengan air bersih. Kalau belum selesai, kami dihukum berguling-guling di tanah,” ungkap Erwin.
Ia mengaku perlakuan tersebut hampir terjadi setiap hari selama menjalani rehabilitasi. Para pasien napza disebut digabungkan dengan pasien ODGJ di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Erwin bersama enam pasien lain kabur dari yayasan rehab tersebut pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengaku tidak tahan dengan perlakuan yang diterima.
“Kami kabur karena sudah banyak penyiksaan. Tempatnya sudah tidak etis lagi. Kami ini korban penyalahgunaan narkoba, bukan ODGJ, tapi justru dirantai,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (18/05/2026).
Erwin juga menyebut pernah dipaksa meminum air dari botol bekas hingga mengalami diare. Saat sakit dan meminta obat, permintaan itu disebut tidak diindahkan. Klien lain mengaku pernah dimandikan menggunakan air comberan dan dipukuli belasan orang hingga mimisan.
Dari 10 orang yang mencoba kabur, hanya tujuh yang berhasil keluar. Mereka bersembunyi ke hutan sebelum akhirnya pulang menggunakan transportasi online.
Erwin mengaku menjalani rehab mandiri dengan biaya Rp2,2 juta per bulan. Ia dimasukkan ke lokasi tanpa sepengetahuan keluarga, sehingga ibunya sempat sakit karena tidak mengetahui keberadaannya.
Hingga berita ini diturunkan,Polres Pematangsiantar disebut telah menerima laporan dan sudah melakukan olah TKP.
(Tim/Red)

