Simalungun, IJN –
Penolakan terhadap rencana penambahan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, kembali menguat. Sejumlah tokoh masyarakat bersama organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun segera menegakkan kesepakatan penataan KJA yang telah disepakati bersama pada tahun 2023 demi menjaga kelestarian Danau Toba sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat.
Penolakan tersebut mengemuka dalam kegiatan Study Meeting DPC GAMKI Simalungun, yang menyoroti semakin padatnya aktivitas KJA di kawasan Haranggaol. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak terhadap lalu lintas perairan, keselamatan masyarakat, hingga kelestarian lingkungan Danau Toba.
Tokoh masyarakat Haranggaol yang juga pelaku wisata, Darlan Purba, menegaskan bahwa masyarakat bukan menolak mata pencaharian para petani ikan, melainkan menolak penambahan KJA yang dinilai sudah melampaui daya dukung lingkungan.
Menurutnya, keberadaan perusahaan-perusahaan besar yang mengembangkan KJA berpotensi menambah jumlah keramba dan bertentangan dengan kebijakan penataan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak ingin ada lagi penambahan KJA di Haranggaol. Jangan ada pihak yang dilindungi. Penataan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas, kelestarian Danau Toba, sektor pariwisata, dan masa depan anak cucu kita,” tegas Darlan Purba.
Ia menyebut, berdasarkan ketentuan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, serta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah produksi budidaya ikan di kawasan Danau Toba dibatasi sekitar 10 ribu ton atau setara dengan sekitar 3.000 unit KJA. Penambahan keramba dinilai berpotensi melampaui daya dukung alami Danau Toba.
Lebih lanjut, Darlan Purba menyampaikan bahwa dirinya mewakili Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol (AMPH) yang terdiri dari Ketua PAC PDI Perjuangan Haranggaol, Ketua PAC Pemuda Pancasila Haranggaol, Ketua DPC GAMKI Simalungun, Pembina HIMAPSI serta sejumlah tokoh masyarakat dan simpatisan.
Melalui aliansi tersebut, mereka memohon perhatian dan dukungan kepada Ephorus GKPS, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, serta Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara, agar bersama-sama mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun menegakkan kesepakatan antara petani KJA Haranggaol dengan Pemkab Simalungun yang telah dibuat pada tahun 2023 mengenai penataan dan pengurangan jumlah KJA sesuai arahan pemerintah. (Tim)

