Keterangan Gambar : Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.
Pematang Siantar, IJN –
Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia terkhusus warga Kota Pematang Siantar dari peredaran gelap narkoba.
Masyarakat Kota Pematang Siantar yang biasanya akrab dipanggil Aisya menyoroti beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang beralamat di Jalan Parapat, Tong Marimbun, Kecamatan. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Minggu (7/6/26).
“Hasil pantauan dilapangan menunjukkan bahwa THM Studio 21 mulai beroperasi kembali dan diduga beredar narkoba jenis pil ekstasi happy five,” ungkapnya.
Selain dugaan adanya beredar narkoba jenis pil ekstasi, THM Studio 21 diduga tidak memiliki izin minuman beralkohol.
Menilik tentang THM Studio 21, beberapa tahun yang lalu tempat hiburan tersebut sempat disegel dengan garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum, setelah terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.
Berikut ini konferensi
pers beberapa tahun yang lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua orang, yakni RS (pengedar pil ekstasi) dan JSS (manajer Studio 21).
Dari tangan keduanya disita 97 butir pil ekstasi, 15 butir happy five, serta uang tunai Rp. 9 juta hasil transaksi narkoba.
Setelah penggerebekan, lokasi dipasangi garis polisi dan dinyatakan status quo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat kru media konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Muhammad Hammam Sholeh, AP, dirinya mengatakan bahwa THM Studio 21 memiliki ijin lengkap, kecuali ijin minuman beralkohol.
Terkait adanya dugaan beredarnya narkoba jenis pil ekstasi dan dugaan tidak ada ijin minuman beralkohol, irlanjayanews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Manajer THM Studio 21, Simon Sitanggang, pada Minggu, sekitar Pukul 20.03 WIB, dan dicoba konfirmasi ulang, tapi hingga berita ini diterbitkan, Manajer THM Studio 21 belum memberikan tanggapan.(Tim/Red)

