Sergai, IJN –
Polsek Sipispis, Polres Tebingtinggi diminta melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada perekrutan pekerja untuk SPPG yang ada di Dusun 5 Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Hal itu sampaikan oleh Irlan Situmorang warga Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis yang aktif sebagai sosial kontrol dan aktivis hukum kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
“Pungli itu merupakan kejahatan yang luar biasa yang merugikan masyarakat luas. Kasus dugaan pungli umumnya dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa harus menunggu aduan dari para korban, karena merupakan kejahatan umum yang merugikan publik, kepolisian dapat langsung bertindak jika mengetahui adanya dugaan pungli,” terang Irlan Situmorang.
“Saya minta kepolisian melakukan penyelidikan, sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu, serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” tegas Irlan Situmorang yang biasa akrab dipanggil Ketua.
“Kalau misalkan cukup bukti, agar dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rekrutmen pekerja di SPPG MBG Dusun 5 Desa Marjanji, ada permintaan uang diduga pungli, dibandrol dengan nominal Rp.4 juta sampai Rp.5 juta perorang setiap yang ingin bekerja, dengan iming-iming agar bisa diterima bekerja di SPPG Program Pemerintah tersebut.
Informasi yang dihimpun, dalam satu SPPG untuk program MBG, dibutuhkan tenaga kerja sekitar 35 hingga 50 orang.
Dugaan tersebut jika dikalkulasikan, dengan perhitungan 40 orang yang ingin bekerja di SPPG diduga dipungli sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, maka jumlah total keseluruhannya diduga ditaksir mencapai Rp 160 juta rupiah, dan bahkan diduga lebih dari itu.
“Bayar 5 juta Bang, uang nya udah kami kasi kontan Bang, sebenarnya gak ada uang kami, tapi demi anak terpaksa hutang sana sini kami Bang, biar anak kami bisa kerja,” ungkap Ibu rumah tangga yang kerjanya serabutan ini dengan wajah sedih didampingi suaminya.
“Kami udah bayar 4 juta untuk masuk kerja,” ungkap sumber ibu rumah tangga lainnya yang meminta identitasnya juga dirahasiakan sambil menunjukkan bukti screenshot percakapan dan pengiriman uang melalui transfer kepada seseorang yang disebut dapat mengurus agar masyarakat yang “setor uang” dapat bekerja di SPPG.
Terkait adanya keluhan dan keresahan dari masyarakat tersebut Camat Sipispis meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang meminta uang dan menjanjikan sesuatu, karena untuk bekerja di SPPG tidak ada dipungut biaya oleh pemerintah.
“Makasi atas pemberitahuan akan adanya dugaan pungli tersebut, kami Pemerintah Kecamatan akan menyampaikan dan berkoordinasi hal tersebut kepada pihak Korwil MBG Kabupaten Sergai mengingat bahwa pekerjaan tersebut sangat-sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat dan kami juga bermohon kepada pihak korwil MBG agar mempekerjakan orang² setempat, kami ingatkan juga kepada masyarakat agar waspada dan berhati hati terhadap oknum yg tidak bertanggung jawab yang meminta biaya dengan iming-iming dipekerjakan di dapur MBG yang ada di Kecamatan Sipispis,” jelas Camat Sipispis.
“Sampai saat ini perekrutan pekerjaan itu adalah gratis dan disesuaikan dengan kemampuan serta keahlian masing-masing dari pekerja,” jelas Camat Sipispis menambahkan.
Media Siber irlanjayanews.com juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Nurhasanah selaku Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis (Korwil MBG) Kabupaten Sergai melalui telepon dan pesan WhatsApp (WA) dinomor 0895 xxxx 7848, beberapa kali dengan waktu dan hari yang berbeda-beda, tapi Nurhasanah tidak menjawab.
Dicoba konfirmasi ulang terkait dugaan pungli dan siapa nama pemilik Yayasan dan Mitra Yayasan yang menjadi mitra dengan BGN untuk SPPG di Dusun 5 Desa Marjanji, pada Rabu 29 April 2026 sekitar Pukul 08.30 WIB, Nurhasanah juga belum menjawab.
Terpisah, Kapolsek Sipispis IPTU Herman Frenky Sinaga dan jajarannya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan kepada tim media atas adanya keluhan dan keresahan dari masyarakat Desa Marjanji terkait dugaan pungli tersebut.
Namun saat dikonfirmasi, Kapolsek Sipispis dan Kapolres Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan.
Informasi terkait dugaan pungli tersebut juga telah disampaikan melalui kanal resmi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk aduan dan informasi.
(Hingga berita ini ditulis, Korwil MBG Sergai, Nurhasanah, belum memberikan tanggapan dan keterangan secara resmi terkait adanya keluhan dari masyarakat). (Tim)

